Liputan POLITIK

Datangi Kemenkumham, AHY Bersama Majelis Tinggi dan 34 DPD Demokrat

Ditulis oleh Liputan68 pada 8 Maret 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com | Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat akan mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) pada hari ini Senin, 8 Maret 2021.

AHY akan didampingi perwakilan Majelis Tinggi partai dan 34 DPD Partai Demokrat untuk memberikan bukti bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang merupakan ilegal kepada Kemenkum Ham.

“Kita akan menyampaikan bagaimana sikap Partai Demokrat menghadapi KLB abal-abal ini dengan segala bukti yang kita miliki dari sisi legalitas, sesuai AD/ART,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Maret 2021.

Rencananya rombongan AHY akan berangkat bersama-sama dari DPP Partai Demokrat kira-kira pukul 08.30 WIB.

Menurut Syarief, nantinya mereka akan menunjukkan kepada Kemenkum Ham bahwa apa yang telah dilaksanakan dan dilakukan KLB Deli Serdang merupakan tindakan pelanggaran hukum.

“Sama halnya dengan kita kalau bernegara, itu adalah payungnya UUD 1945, dan semuanya itu mengikat. Jadi kalau ada pelanggaran diluar AD/ART itu sama saja melanggar hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan juga menyatakan akan mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Rencananya kata Hencky, pendaftaran itu sendiri akan dilakukan pada Senin 8 Maret 2021.

Dia mengungkapkan, dalam pendaftaran tersebut tidak akan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko.

“Beliau enggak ikut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Dalam forum tersebut mereka manyatakan bahwa kepemimpinan partai berlambang bintang mercy itu bukan lagi ditangan Agus Harimurty Yudhoyono (AHY).

Sementara itu kubu AHY menilai bahwa KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian