MEDAN — LIPUTAN68.com — Kebijakan pemerintah yang tidak melarang mudik lebaran tahun 2021, menjadi angin segar bagi pengusaha angkutan. Namun demikian, aturan atau persyaratan mudik harus disampaikan sejak dini, sehingga pengusaha atau pemudik dapat melakukan persiapan.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak melarang mudik lebaran. Akan tetapi, ekspektasinya tidak berlebihan,” tutur Deminar Nababan, Direktris KUPJ Tour Group (Ira Trans & Omegah Trans), perusahaan angkutan di Medan, Sumatera Utara.

Doc. KUPJ Tour Group
Dia menilai, pernyataan tidak ada larangan mudik tersebut menjadi harapan baru kebangkitan angkutan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Bercermin dari sebelumnya, bahwa angkutan diperbolehkan mengangkut penumpang, sesuai dengan aturan 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
Calon penumpang harus membawa persyaratan atau menunjukkan hasil tes PCR. Persoalannya, di lapangan ditemukan perbedaan aturan, sehingga bus tidak bisa masuk wilayah tersebut.

Doc. KUPJ Tour Group
“Posisi kami menunggu yang terbaik, bagi pengusaha maupun masyarakat. Apabila memang ada persyaratan untuk armada, awak kendaraan maupun calon penumpang, harus disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan. Jangan sampai di tengah perjalanan ada kejadian dipulangkan, atau balik arah,” jelasnya.
Deminar Nababan mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19, merupakan masa yang tersulit bagi pengusaha angkutan. Seperti harus tetap memenuhi kewajiban kepada pegawainya, mengangkut penumpang sesuai dengan izin usaha.
Disisi lain, lanjutnya, penumpangnya sedikit. Akibatnya ketika kendaraan beroperasi, akan merugi, karena biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, armada yang dioperasikan hanya 30-40%, sisanya parkir di garasi.
