Usai Dimintai Klarifikasi Kejati, Dirut dan Komisaris PT BPRS Lampung Timur Bungkam

LAMPUNG, LIPUTAN68.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah meminta kelarifikasi pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur selaku BUMD, atas laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh DPW KAMPUD.

Pihak kejaksaan pun telah melakukan pemanggilan tehadap pihak PT.BPRS untuk dimintai kelarifikasi, lalu untuk memastikannya wartawan JNnews.co.id telah mecoba menghubungi Komisaris PT. BPRS Lampung Timur David Ariswandyd dan Direktur Utama (Dirut) PT. BPRS Lampung Timur Tony Adryansyah sampai dengan, Selasa (22/6), di Lampung Timur ke duanya sulit dihubungi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta kelarifikasi pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh DPW KAMPUD.

“Benar kami tengah meminta klarifikasi pihak PT.BPRS Lampung Timur,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, S.H., M.H. saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (15/6/2021).

Dia mengatakan untuk saat ini masih tahap klarifikasi, dengan pengumpulan data. Pihaknya belum bisa menyampaikan berapa orang yang dimintai kelarifikasi, demi menjaga kerahasiaan pengumpulan data.

Namun, pihaknya akan terus menyampaikan informasi perkembangan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proses pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), yang berakibat pada potensi kerugian keuangan Negara dan atau berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui sektor investasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji S.Sos., S.H., bahwa pada Jum’at (23/4/2021), pihaknya kembali menyambangi kantor Kejati Lampung, kemudian kembali mendorong agar pihak Kejati segera menuntaskan laporan pengaduan yang pernah di layangkan DPW KAMPUD tersebut.

“Berikut kami uraikan hasil temuan tim investigasi dan advokasi kami yang telah kami laporkan pada pihak Kejati Lampung dan agar kiranya segera dituntaskan, diduga telah terjadi upaya KKN, dimana pihak Direksi dalam melaksanakan tugas tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG),” ungkapnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *