Tiga Tersangka Diduga  Korupsi Dana Hibah KPU Sergai Rp 36,5 M Dikirim Ke Lapas Tebing Tinggi

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tiga Orang  yang diduga korupsi Dana Hibah yang diterima oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya ditahan,  mereka adalah DES mantan Sekretaris KPU Sergai, KMN Pejabat PPK dan RM Bendahara Pengeluaran Pembantu akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Donny Hariono pada awak media, Rabu (27/10/2021),  mengatakan bahwa ke Tiga tersangka tersebut dikirim ke Lapas Tebing Tinggi ditahan selama 20 hari, katanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *