Tiga Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah KPU Sergai Rp 36,5 M Dikirim Ke Lapas Tebing Tinggi
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tiga Orang yang diduga korupsi Dana Hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya ditahan, mereka adalah DES mantan Sekretaris KPU Sergai, KMN Pejabat PPK dan RM Bendahara Pengeluaran Pembantu akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Donny Hariono pada awak media, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa ke Tiga tersangka tersebut dikirim ke Lapas Tebing Tinggi ditahan selama 20 hari, katanya.
Beliau juga menyebutkan, pada Kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar yang diterima oleh pihak KPU Sergai dan dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp. 1,2 Miliar yang telah mereka lakukan dan
atas dasar itulah ada pelanggaran Pidana Korupsi sehingga dilakukan penahanan kepada ke Tiga tersangka, pungkas Kajari Sergai.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan