SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tiga Orang yang diduga korupsi Dana Hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya ditahan, mereka adalah DES mantan Sekretaris KPU Sergai, KMN Pejabat PPK dan RM Bendahara Pengeluaran Pembantu akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Donny Hariono pada awak media, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa ke Tiga tersangka tersebut dikirim ke Lapas Tebing Tinggi ditahan selama 20 hari, katanya.
