Liputan HUKUM

Tiga Tersangka Diduga  Korupsi Dana Hibah KPU Sergai Rp 36,5 M Dikirim Ke Lapas Tebing Tinggi

Ditulis oleh Liputan68 pada 28 Oktober 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tiga Orang  yang diduga korupsi Dana Hibah yang diterima oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya ditahan,  mereka adalah DES mantan Sekretaris KPU Sergai, KMN Pejabat PPK dan RM Bendahara Pengeluaran Pembantu akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Donny Hariono pada awak media, Rabu (27/10/2021),  mengatakan bahwa ke Tiga tersangka tersebut dikirim ke Lapas Tebing Tinggi ditahan selama 20 hari, katanya.

Beliau juga menyebutkan, pada Kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar yang diterima oleh pihak KPU Sergai dan dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp. 1,2 Miliar yang telah mereka lakukan dan
atas dasar itulah ada pelanggaran Pidana Korupsi sehingga dilakukan penahanan kepada ke Tiga tersangka, pungkas Kajari Sergai.

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian