Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

BATAM – LIPUTAN68.COM – Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan hibah ikan sebanyak 5,28 ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang dilakukan secara

simbolis di Kantor Bea Cukai Batam. Barang yang dihibahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September 2021. Barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.

“Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan
dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, di Lokasi Penyerahan Hibah, Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (09/12).

Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *