Liputan HUKUM

Haknya Tak Dibayar, 2 Karyawan Pensiunan PT JSS Lapor Ke FSP. PP-SPSI

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Desember 2021 • ⏱️ 2 Menit Baca

LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan tidak dibayarnya Hak Karyawan yang Pensiun di Perusahaan PT. J.Surya Sakti – Sukarame Baru atas nama Bpk.LEGIMAN, 67 Tahun dan IBu SUMIATIK, 62 Tahun, mereka melaporkan hal ini ke Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-SPSI di tingkat Unit Kerja.

Mengingat Perusahaan yang belum memberikan Kompensasi PHK, akhirnya Perselisihan terjadi. Pertemuan untuk mendapatkan solusi pun dilaksanakan, dari tingkat Bipartit, Tripartit hingga akhirnya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial – PN Medan, yang pada akhirnya memvonis harus membayar Hak Kompensasi Pekerja, namun tidak juga ada hati niat Perusahaan untuk membayarnya

Hasil pantauan awak media, pada hari Jum’at 17 Desember 2021, terjadi PEMBACAAN SITA EKSEKUSI HARTA KEKAYAAN di PT.JSS – Sukarame Baru 1 Unit Mobil Double Cabin Nopol : BK 9833 BS dan 1 Unit Mobil Truck Nopol : BK 8301 YK.

Dalam Kejadian ini Ketua PC FSP.PP-SPSI Labuhanbatu Raya yang hadir dan didampingi oleh PD FSP.PP-SPSI Sumut dalam Pembacaan Penetapan Pembacaan Surat Eksekusi menyampaikan, “Bukalah Hati Kecil Pengusaha, janganlah Hak 2 Karyawan yang PENSIUN dan sudah berjasa sama Perusahaan malah jadi Teraniaya dengan tidak dibayakan Hak Pensiunnya, kami selaku Serikat Pekerja akan tetap perjuangkan Hak Anggota kami, apalagi proses perjuangan ini yang sudah hampir 2 Tahun”, tegas Bapak Alamsyah Nasution.

(Andre)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian