LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan tidak dibayarnya Hak Karyawan yang Pensiun di Perusahaan PT. J.Surya Sakti – Sukarame Baru atas nama Bpk.LEGIMAN, 67 Tahun dan IBu SUMIATIK, 62 Tahun, mereka melaporkan hal ini ke Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-SPSI di tingkat Unit Kerja.
Mengingat Perusahaan yang belum memberikan Kompensasi PHK, akhirnya Perselisihan terjadi. Pertemuan untuk mendapatkan solusi pun dilaksanakan, dari tingkat Bipartit, Tripartit hingga akhirnya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial – PN Medan, yang pada akhirnya memvonis harus membayar Hak Kompensasi Pekerja, namun tidak juga ada hati niat Perusahaan untuk membayarnya
Hasil pantauan awak media, pada hari Jum’at 17 Desember 2021, terjadi PEMBACAAN SITA EKSEKUSI HARTA KEKAYAAN di PT.JSS – Sukarame Baru 1 Unit Mobil Double Cabin Nopol : BK 9833 BS dan 1 Unit Mobil Truck Nopol : BK 8301 YK.
