JAKARTA — LIPUTAN68.COM — Ekspor batu bara dilarang per 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Kebijakan itu diumumkan Ditjen Kementerian ESDM kepada perusahaan-perusahaan tambang batubara melalui surat pada 31 Desember 2021.
Dalam salinan surat itu disebutkan, direktur utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) saat ini dalam kondisi kritis dan sangat rendah.
“Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” demikian bunyi surat tersebut dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah melarang semua perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, dan perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk mengekspor batu bara.
“Wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.
Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP.
Terkait hal ini, VP Corporate Communication PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto belum dapat memberikan penjelasan soal kondisi stok batubara PLN. “Kami infokan penjelasannya nanti,” kata Gregorius. (Kumparan)

