AMJ Kepala Daerah Tebing Tinggi dan Tapteng Mei 2022, Gubsu Edy Bakal Tunjuk Pj

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Akhir Masa Jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Nantinya, estafet kepemimpinan defenitif di dua daerah itu, akan diisi lewat Pilkada serentak yang direncanakan berlangsung 2024 mendatang.

Namun sebelum Pilkada dihelat, kekosongan kepala daerah di kedua daerah itu bakal diisi penjabat (Pj) eselon II Pemprov Sumut.

“Tapi ini terlebih dahulu kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum berakhir masa jabatan mereka,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (13/1/2022).

Gubernur Edy Rahmayadi, kata Rasyid, bakal menempatkan Pj wali Kota Tebing Tinggi maupun Pj bupati Tapteng, baik dari pejabat eselon II provinsi ataupun kabupaten/kota.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *