Pacitan,Liputan 68.com- Wacana percepatan pelaksanaan Pilbup serentak 2024, sepertinya baru sebatas wacana. Terbukti, hingga detik ini KPU belum menerima regulasi berkaitan dengan rencana percepatan pelaksanaan Pilbup serentak pada September nanti.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulistyorini menegaskan, wacana percepatan pelaksanaan Pilbup pada September nanti, diakuinya memang banter mengemuka.
Kendati begitu, sebelum ada bukti hitam diatas putih, lembaga penyelenggara pemilu tersebut masih memedomani jadwal yang telah ditetapkan di UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.
“Belum ada ketentuan itu (percepatan pelaksanaan Pilkada serentak),” kata komisioner KPU yang akrab disapa Rini ini, Kamis (25/1).
Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, terkait tahapan Pilkada serentak, rancangan PKPU sudah disetujui oleh DPR.
Saat ini sudah masuk tahapan harmonisasi di Kemenkumham. “Draf PKPU terkait tahapan Pilkada sudah disetujui DPR. Saat ini masih dilakukan harmonisasi di Kemenkumham.
Informasinya, akhir bulan ini sudah clear dan segera diundangkan,” terang komisioner dua periode ini.
Sementara itu, sebagaimana informasi yang diperoleh media, terkait draft rancangan tahapan Pilkada serentak di sampaikan sebagai berikut.