Liputan HUKUM

Mantap! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 Maret 2022 โฑ๏ธ 2 Menit Baca

SURABAYA โ€” LIPUTAN68.COM โ€” Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo atau ekstasi dari hasil pengembangan kasus yang telah dirilis Kapolda Jawa Timur, di mana sebanyak 45 kilogram sabu pada Desember 2021.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga 11 Januari 2022, dan petugas berhasil mengamankan dua koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers, menyampaikan kedua kurir mendapatkan upah masing-masing Rp.100 juta. Dari pengakuan keduanya pula, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial JK (DPO).

โ€œKedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir dikarenakan terlilit utang,โ€ kata Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).

Tidak sampai di situ, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga pada 17 Februari 2022, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada di daerah Jl. Pandegiling, Surabaya.

โ€œYang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan dua kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,โ€ ungkapnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada 28 Februari 2022, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo, Surabaya. Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (pil koplo) yang ditaruh dalam koper hitam.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subs Pasal 197 UU.RI No.36/2009 tentang Kesehatan dan di pidana paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

โ€œKami mohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba, segera dilaporkan,โ€ pungkas Kombes Yusep Gunawan. (Rel/LM-02)

TEKS FOTO
KONFERENSI PERS: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan didampingi pejabat utama Polrestabes Surabaya, beri konferensi pers saat mengungkap keberhasilan membongkar kasus narkoba, Rabu (2/3/2022). Istimewa

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian