Solar Langka Lagi Guys, Kang Hadian: Ini Kelemahan Pemerintah Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Beberapa hari terakhir terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan di Sumatera Utara, terkhusus di sekitar lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ini diakibatkan antrean kendaraan bermotor yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Terlihat antrean didominasi oleh truk-truk besar.
Menyikapi kondisi ini, Ahmad Hadian (foto), Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, mengatakan bahwa hal ini terjadi tak lepas dari kelemahan pemerintah dalam mengendalikan sistem distribusi BBM bersubsidi terkhusus Bio Solar.
“Saya sudah cek ke Pertamina Divre Sumbagut bahwa sebenarnya pasokan Solar dari Pertamina cukup bahkan sudah melebihi dari ketentuan. Lalu kenapa masih terjadi kelangkaan?” katanya kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini pendistribusian BBM bersubsidi tidak tertib dalam hal penyalurannya, bahkan kebanyakan tidak tepat sasaran dan jatuh ke pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden No.191/2014, kata dia, di situ jelas disebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM bantuan pemerintah tersebut.
“Namun lihat saja antrean solar di SPBU, itu termasuk truk-truk pengangkut barang industri dan hasil perusahaan perkebunan. Padahal mereka tak berhak menerima itu,” ungkap Kang Hadian, sapaan karib Ahmad Hadian.
Di samping itu, lanjut dia, disparitas (perbedaan) harga yang cukup mencolok antara BBM Solar bersubsidi yang hanya senilai Rp5.150/liter dengan nonsubsidi sebesar Rp13.500/liter ini juga memancing para oknum nakal melakukan penyimpangan-penyimpangan pendistribusian.
“Faktanya ada kok di beberapa daerah. Silakan cek ke Pertamina, ada beberapa SPBU yang nakal kongkalikong dengan para penimbun Solar subsidi,” ujar dia.
Karenanya, ia menegaskan, sudah saatnya pemerintah tegas menertibkan ini. Pemprov Sumut juga harus kreatif menciptakan pola-pola pengamanan distribusi BBM Solar subsidi agar tepat sasaran.
Misalnya seperti di Batam, ia contohkan, sudah diterapkan Fuel Card (Kartu BBM) di mana kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi diberikan kartu ber-chip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari.
Lalu kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa. Lain pula di Provinsi Aceh, kata Kang Hadian, dengan cara stikerisasi pada kendaraan.
“Kendaraan yang berhak pakai subsidi dipasangi stiker permanen di kaca depan,” katanya.
Beberapa hari yang lalu, diakui dia, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran terkait pendistribusian BBM subsidi. Namun Hadian memertanyakan apakah surat edaran tersebut efektif atau tidak.
“Bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat. Apakah seluruh SPBU dan perusahaan-perusahaan yang memiliki transportasi telah memahami ini. Jika tidak ini tidak akan efektif,” pungkasnya.
Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan SE Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut.
Surat edaran ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022. Dalam surat ini, tertulis aturan penggunaan BBM bersubsidi dengan jenis solar tidak diperbolehkan untuk kendaraan dinas, kendaraan umum, dan kendaraan pengangkut CPO. Kecuali hanya untuk mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyambut baik dengan surat edaran tersebut. Pertamina optimis dengan surat itu, BBM bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran.
“Dari Pertamina kita menyambut baik surat edaran tersebut, bahwa sudah ada kepedulian dan tindakan dari pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran,” kata Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ia mengungkapkan sudah terlihat antrean di sejumlah SPBU di Kota Medan. Namun, pihaknya melakukan pengawasan merujuk aturan yang ada dan berdasarkan surat edaran tersebut.
“Ini langkah diambil oleh pemerintah daerah agar kouta BBM tepat sasaran,” kata Agustiawan.
Menindaklanjuti surat edaran itu, pihaknya sudah meneruskan ke seluruh SPBU di Sumut ini. Ia berharap pihak SPBU Langsung melakukan realisasi SE tersebut.
“Surat imbauan itu untuk ditempelkan di SPBU, kalau bisa dipasang spanduk khusus larangan-larangan kendaraan apa saja tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Agustiawan mengimbau SPBU dan masyarakat untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut. Terkhusus SPBU, pihak Pertamina akan meminta laporan pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan surat edaran tersebut.
“Aturannya sudah jelas, kita juga meminta laporan. Kami dari Pertamina akan pemantauan, kami akan meminta SPBU mencatat plat kendaraan bermotor yang mengisi BBM bersubsidi. Jadi, ketahuan sudah sesuai mereka mengisi BBM bersubsidi sesuai aturan tersebut,” katanya.
Bilamana SPBU tidak mengikuti surat edaran tersebut, dan menyalahgunakan Solar bersubsidi disalurkan tidak tepat sasaran sudah ada sanksi pembinaan dilakukan hingga di-stop pendistribusian solar ke SPBU yang melakukan pelanggaran.
“Sebelum surat edaran itu keluar kita sudah melakukan pembinaan 4 SPBU di Medan. Kita stop sementara Bio Solar ke SPBU terdekat,” ujarnya. (LM-02)

Tinggalkan Balasan