Liputan HUKUM

Kisruh Seleksi Anggota KPID, Poldasu Segera Panggil Mantan Sekdaprov R Sabrina

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut akan segera memanggil mantan Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina, terkait surat yang dianggap surat keputusan (SK) oleh anggota KPID Sumut periode 2016-2019 dan berimbas pada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp.3,6 M.

Hal ini diungkap Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang usai memberikan keterangan disertai bukti kepada penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (5/4/2022) sore.

“Ya, tadi saya sudah kasih keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan pertanyaan penyidik. Nanti giliran mantan Sekda Pemprov Sumut, Ibu Sabrina yang dipanggil,” ungkap Edi.

Disampaikan Edi, ada tiga hal penting dan saling berkaitan yang menjadi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Pertama, terkait surat balasan yang dikeluarkan oleh Sabrina dan dianggap sebagai SK Perpanjangan oleh anggota KPID Sumut 2016-2019.

Kedua, soal pemakaian anggaran yang dianggap tidak sah karena anggota KPID Sumut tersebut dalam penggunaannya berlandaskan SK perpanjangan yang tidak sah. Ketiga, bendahara KPID Sumut tidak dijabat oleh ASN.

“Surat ini yang menjadi titik awalnya. Ini dianggap mereka seperti SK, jadi mereka bekerja berdasarkan surat ini. Kok bisa, harusnya meskipun diperpanjang, gubernur yang harus mengeluarkan SK-nya. Yang fatal sekali, bendaharanya bukan ASN,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, belum memberikan komentar apa pun mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lembaga Lingkar Indonesia, meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (LM-02)

Foto Mantan Sekda Provinsi Sumut, Raja Sabrina

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian