Liputan NASIONAL

Bagi PNS dan PPPK Tak Perlu Cepat-cepat Balik dari Kampung, Bisa WFH Selama Sepekan

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com, Jakarta | Untuk aparatur sipil negara (ASN) ada kabar baik, bagi PNS maupun PPPK yang masih di kampong halaman agar tidak perlu cepat-cepat kembali.

Bagi mereka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk bekerja dari rumah. Hal itu akan diberlakukan selama sepekan.

“Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing,” ucap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Minggu (8/5).

Seharusnya, PNS dan PPPK mulai untuk bekerja di kantor pada hari ini, Senin (9/5). Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan yang akan terjadi selama arus balik Lebaran 2022.

Kepada instansi pemerintah Kapolri menyarankan untuk menerapkan kebijakan WFH.

“Saya setuju dengan saran Kapolri agar instansi menerapkan WFH. Jadi, bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022,” katanya.

Seluruh PPK diminta Tjahjo untuk mengatur pembagian jadwal agar pelayanan, urusan administrasi, dan layanan pemerintahan lainnya tetap berjalan dengan baik.

Saat ini instansi juga sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan seluruh ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi komunikasi (TIK) yang digunakan saat ini.

para PNS dan PPPK diminta Tjahjo Kumolo MenPAN-RB untuk bekerja dari rumah mulai besok, ini alasannya

Menurut Tjahjo, penerapan WH ide yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman, mengingat Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Sistem WFH juga bisa dijadikan sebagai kesempatan masyarakat menjalani isolasi mandiri selama beberapa hari.

“WFH juga bisa menjadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” sambung Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

Tjahjo meminta PPK untuk  memastikan PNS dan PPPK di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian