Yes ! Ada Tambahan Waktu Bagi ASN Bisa Bekerja Dari Rumah Setelah Libur Lebaran

Jakarta – Liputan68.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Surat edaran ditujukan kepada semua pimpinan Uni Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Surat edaran itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022.

Liputan JUGA  Siap-siap ! Ada Satu Juta Kuota untuk CPNS 2021

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelengaraan pelayana pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah mendapatkan booster atau vaksin Covid-19 tahap ketiga. Untuk pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Liputan JUGA  Sambut Ramadhan, Kali Klepu Pacitan Gelar Kirab Megengan Kubro

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian, mengizinkan para ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau BDR.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *