Mantan Suami Polisikan Wanda Hamidah, Bisa Dijerat 3 Pasal KUHP

Depok — Liputan68.com | Artis Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya ke Polres Metro Depok terkait dugaan perusakan rumah hingga penistaan.

“Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu (18/05/2022).

Disampaikan Yogen, diduga laporan ini terkait dengan hak asuh anak antara Wanda dengan mantan suaminya. Keduanya disebut janjian untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/05/2022).

Namun, kala itu, Wanda tidak ada di tempat, hingga akhirnya pelapor atau mantan suaminya kembali membawa anaknya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *