Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Perbaungan Sergai Butuh Perhatian Pemda Setempat
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Perlintasan Kereta Api di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) rawan kecelakaan, karena diseputaran perlintasanĀ kereta api tersebutĀ belum memiliki palang pintu sehingga sering terjadi kecelakaan.
Regulasi UU No.23 tahun 2007 dan Peraturan Mentri Perhubungan No. 94 tahun 2018 menyebutkan bahwa kewenangan Pemberian Palang Pintu Lintasan Kereta Api merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
Pantauan awak Media, Senin (29/8/2022) Dari beberapa Perlintasan Kereta Api yang tanpa Palang PintuĀ di Kecamatan Perbaungan tersebut merupakan jalan yang sering dilewati oleh para masyarakat yang ditinggal di kawasan yang padat penduduknya dan para warga bila ingin melakukan aktivitas dengan kendaraan Roda Dua atau Roda EmpatĀ sering melewati jalan Perlintasan Kereta Api, apalagi tanpa operator penjaga perlintasan kereta api.
Sebagai upaya mengurangi jumlah kejadian dan korban kecelakaan yang sering terjadi akibat perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Perbaungan, agar Pemerintah Daerah dan PT. KAI untuk bekerjasama melakukan langkah preventif pengamanan perlintasan kereta api, dengan tujuan memberikan rasa aman pada masyarakat yang melintas ataupun yang berada di sekitar perlintasan kereta api tersebut.
Saad awak media melintas di beberapa lokasi perlintasan Kereta Api tersebut, tanpa ada petugas yang berjaga di sekitar lintasan dan di lokasi lain hanya seorang Relawan yang berjaga di seputaran perlintasan akan tetapi jika telah terjadi kecelakaan dan menewaskan korban, barulah kelihatan petugas dari Instansi terkait menjaga padaĀ perlintasan Kereta Api tersebut.
Bila kita simak kejadian kecelakaan Kereta Api pada tahun 2022 dan menewaskan korbannya di Kecamatan Perbaungan adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 19/1/2022 Perlintasan Kereta Api di Jalan Amir Hamzah Dusun I Desa Kita Galuh menuju Kelurahan Melati I KA Penumpang Tabrak Mobil Harrier BK 1693 AAP Satu orang tewas dan satu orang luka luka.
Tanggal 26/5/2022 Perlintasan di Jalan Benteng Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, pada pukul 05.35 pagi KA Barang (Kontainer) Tabrak Dump Truk BK 9163 LE yang bermuatan pasir, tidak ada korban jiwa.
Tanggal 23/6/2022 Perlintasan di Dusun I Desa Sei Buluh yang mengarah ke Desa Lubuk Bayas, pada pukul 17.30 KA Barang (Bahan bakar) tabrak Mobil Rental Toyota Hi Ace BK 7705 PK yang membawa 13 penumpang pada kecelakaan tersebut menewaskan 5 orang Penumpang.
Tanggal 19/8/2022 Perlintasan di Jalan Bersama Lingkungan II Kelurahan Tualang (Replika) KA Sri bilah (Penumpang) tabrak Sepeda Motor Revo Fit BK 3996 MBM yang sedang berboncengan warga Desa Cinta Air dan Kelurahan Tualan, Kedua korban menderita luka luka.
Tanggal 24/8/2022 Perlintasan di Jalan Bersama Lingkungan II Kelurahan Tualang (Replika) pada pukul 14.30 KA Penumpang tabrak Dua Pelajar SMK Pria dan Wanita yang sedang berboncengan naik Sepeda Motor N-Max BK 3956 ABG Kedua Pelajar tersebut tewas saat hendak dibawa ke RS.
Semoga dengan beberapa kejadian kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat untuk berkoordinasi dengan pihak KIA agar jangan terulang peristiwa kecelakaan Kereta Api di seputaran Perlintasan Kecamatan Perbaungan.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan