SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Tentang Dana Kompensasi Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tak kunjung cair akhirnya menjadi polemik dan kisruh, pantauan awak media tentang Dana tersebut yang sempat berbincang bincang dengan mantan Sekretaris PAN Sergai H. Syahlan Siregar di Salah satu Kafe di jalan Kabupaten Perbaungan, Jum’at (18/12/2022) sore.
Mantan Sekretaris Partai yang berlambang Matahari saat ditanyakan tentang Dana Kompensasi pada Caleg yang kalah pada Pileg tersebut apakah Dana Kompensasi dapat terealisasikan.
H. Syahlan menyebutkan : ” memang benar bahwa sejak tahun 2000 hingga 2015 saat di Kabupaten Deli Serdang, saya sudah beberapa Periode menjadi Sekretaris DPD PAN dan juga menjadi Deklarator PAN pada Kabupaten Deli Serdang dan Sergai “, katanya
Dan beliau juga mengatakan, saat saya menjadi Sekretaris DPD PAN, semua MOu kesepakatan kontribusi Kompensasi pada para Caleg yang tidak terpilih serta yang tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati di dihadapan Notaris pada rapat PH DPD PAN Kabupaten Sergai semua telah terealisasi untuk diberikan serta tepat waktu satu tahun setelah pelantikan.
Dan saya adalah Executor penarikan Dana dari para Caleg yang terpilih sesuai perintah ketua DPD sembari mengatakan kepada para Caleg yang telah terpilih menjadi anggota DPRD, ” Malulah kita sebagai Anggota DPRD Terpilih telah mengingkari Perjanjian Internal PAN ” katanya.