ASN, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Anggota DPRD Akan Menerima THR?
Pacitan – Berjibun tunjangan akan diterima ribuan ASN di Pemkab Pacitan, saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selain tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tak lama lagi mereka juga akan menerima tunjangan hari raya atau jamak diistilahkan sebagai gaji ke-14.
Bukan hanya ASN yang akan menerima hak tunjangan tersebut. Tetapi, pejabat negara, yaitu bupati dan wakil bupati, serta para wakil rakyat kemungkinan besar juga akan menerima hak tunjangan saat sebelum lebaran nanti.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono mengatakan, kalau di Perda APBD 2023, telah dianggarkan gaji ASN sebanyak 14 bulan. Itu meliputi gaji reguler selama 12 bulan, ditambah gaji ke-13 dan THR.
“Anggaran sudah kita siapkan. Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan, terkait besaran dan siapa-siapa yang berhak menerima tunjangan tersebut,” kata Daryono, Rabu (29-03-2023).
Saat ditanya apakah pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, juga akan menerima THR? Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan, sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pusat.
“Sekali lagi, anggaran sudah kita siapkan. Baik untuk ASN, bupati, wakil bupati dan juga anggota DPRD. Anggaran tersebut untuk pembayaran gaji ASN, bupati dan wakil bupati, serta uang representasi anggota DPRD selama 14 bulan.
Soal gaji ke-13 dan gaji ke-14, kita masih menunggu juknis mengenai besaran dan siapa-siapa saja yang berhak menerima,” jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, Sekretaris DPRD Pacitan Didik Alih Wibowo menambahkan, pihaknya masih menunggu turunnya petunjuk teknis dari pusat mengenai THR para anggota DPRD tersebut. “Belum ada petunjuk, demikian juga bagi ASN, juga belum ada petunjuk teknis mengenai pemberian THR,” ujarnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan