Liputan BERITA

Ketua FGGKP DPRD Pacitan Handojo Aji Sampaikan Hak Jawab dan Meminta Wartawan Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Publik

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pembangunan (F GGKP) DPRD Pacitan, Handoyo Aji menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media berjudul “Dewan PPP Pacitan, Agus dan Syamsuri Sampaikan Permohonan Maaf Kepada KONI dan Dinas Pariwisata”.

Menurut anggota DPRD dari PKS ini,
frase dan atau alenia awal berita Senjata makan tuan. Mungkin pepatah diatas tengah dialami Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pembangunan (FGGKP) DPRD Pacitan, dinilaiinya sebagai opini wartawan dan sama sekali tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Padahal judul berita atau kalimat/frase pertama sebuah berita dalam struktur piramyda maupun pyramida terbalik merupakan siprit atau jiwa dan kesimpulan dari sebuah pemberitaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lanjut Handoyo Aji, arti senjata makan tuan adalah sesuatu yang direncanakan untuk mencelakakan orang lain, tetapi berbalik mengenai diri sendiri. “Pandangan Umum Fraksi kami pada umumnya, dan kritik kami pada pengelolaan keuangan di KONI tidak ada niat untuk mencelakakan orang sama sekali dan dalam dunia politik dinamika itu hal biasa, tetapi tidak ada yang “makan tuan” karena dinamika itu senantiasa berproses, ” kata politikus yang akrab disapa Yoyok ini, Senin (19/6).

Apalagi, kesan provokasi wartawan untuk memperkeruh suasana jelas terlihat pada alenia ketiga yang menyandarkan berita pada (nara sumber) tidak jelas dengan memulai kalimat dengan “Beredar kabar” dan diakhiri dengan kalimat Dyah Mentari Putri hendak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum lantaran dianggap telah melecehkan nama baiknya.

Mengenai anggaran APBD yang di terima KONI, itu cleared: seperti LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD 2022.

“Oleh karena itu kami mohon i’tikad baik anda untuk meminta maaf secara terbuka di media masa anda dan kami ingatkan tentang konseksekuensi legal dan material jika hak jawab ini diabaikan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pintanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ulang anggota DPRD Pacitan dari PPP, Agus Setyanto dan Syamsuri menegaskan, apa yang telah disampaikan wartawan dalam pemberitaan tersebut, sudah melalui tahapan konfirmasi dengan nara sumber.

“Kami sudah mengoreksi narasi sebelum ditayangkan,” kata Agus yang juga diamini oleh Syamsuri.

Terkait hal tersebut segenap jajaran redaksi liputan 68.com menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas apabila ada kesalahan atau kekhilafan dalam penyampaian berita. Meskipun wartawan telah melakukan konfirmasi dengan nara sumber dan sumber berita memberikan izin penayangan atas narasi berita tersebut.

Adapun berita yang telah ditayangkan sebelumnya disampaikan sebagai berikut:

Senjata makan tuan. Mungkin pepatah diatas tengah dialami Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pembangunan (FGGKP) DPRD Pacitan.

Maksud hati menyampaikan kritikan terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana hibah APBD Tahun 2022, tapi justru serangan balik harus diterima fraksi yang beranggotakan Partai Gerindra, PPP dan PKS tersebut.

Beredar kabar, terkait pemandangan umum fraksi GGKP yang disampaikan saat sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, Ketua KONI Pacitan, Dyah Mentari Putri merasa terusik dan hendak membawa persolaan tersebut ke ranah hukum lantaran dianggap telah melecehkan nama baiknya.

Berkaitan dengan hal tersebut, anggota DPRD Pacitan dari PPP, Agus Setyanto dan Syamsuri menegaskan, kalau pihaknya tidak mempersoalkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. “Tahun anggaran 2022 memang tidak ada hibah wajib buat KONI. Kalaupun ada mata anggaran yang diperuntukkan KONI, itu masuk pada pos kegiatan di Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga,” kata Agus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (18/6).

Agus menegaskan, anggaran hibah wajib saat itu memang sengaja tidak masuk ke KONI, dikarenakan saat itu masih ada transisi kepengurusan. “Sehingga dana hibah wajib ditiadakan, akan tetapi masuk anggaran kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang linier dengan kegiatan KONI,” jelas wakil rakyat tiga periode ini.

Sehingga, lanjut Agus, Ketua KONI Pacitan tidak harus mundur. Hal yang sama juga disampaikan Syamsuri, anggota DPRD lainnya.

Syansuri menambahkan, FGGKP memang salah satu anggotanya adalah PPP. Meski begitu saat penyusunan pemandangan umum (PU) pihaknya bersama Agus Setyanto tidak diajak bermusyawarah.

“Seharusnya PU sebelum dibacakan dalam sidang paripurna harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi. Tapi ini tidak, kami nggak diajak musyawarah tiba-tiba terbitlah PU dengan narasi yang seharusnya tidak disusun seperti itu dan disampaikan di paripurna,” beber dia.

Syansuri mengaku ia memang tidak bisa hadir saat paripurna berlangsung, dikarenakan ada kegiatan bersama konstituen di wilayahnya. Demikian pula Agus Setyanto. “Narasi PU sepenuhnya disusun oleh staf ahli fraksi bersama Ketua Fraksi GGKP. Kami berdua sama sekali tidak diajak bermusyawarah.

Oleh karena itu atas nama pribadi dan juga PPP serta FGGKP kami menyampaikan permohonan maaf kepada KONI serta OPD pengelola kegiatan. Semoga kedepan akan tetap terjalin silaturahmi dan sinergitas yang lebih indah antara DPRD bersama KONI dan juga semua OPD,” harap Syansuri.

Sementara itu PU FGGKP yang menuai kontroversi tersebut dibacakan oleh Handoyo Aji, anggota DPRD dari PKS saat sidang paripurna yang mengagendakan pembahasan Raperda terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.(rRed/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian