Liputan BERITA

Pemkab Pacitan Kembali Harus Lakukan Pergeseran Anggaran DBHCHT. Ini Penjelasan Kabag Perekonomian Sugeng Santoso

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Untuk kali kedua pergeseran pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) berlangsung di Kabupaten Pacitan.

Hal tersebut didasarkan hasil pemetaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam surat edaran Nomor 300.1.14.5/1453/SJ tentang Hasil Pemetaan dan Klasifikasi DBHCHT Tahun 2023.

Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, Sugeng Santoso mengatakan, menindak lanjuti petunjuk Bupati Raden Mas Tumenggung Indrata Nur Bayuaji, berangkat dari surat edaran Mendagri tertanggal 10 Maret 2023 tersebut, pergeseran anggaran harus dilaksanakan.

Salah satunya, lanjut Sugeng, berkaitan dengan anggaran penegakan hukum sebesar 10 persen dari total alokasi DBHCHT. “Semula anggaran penegakan hukum terpusat di Satpol-PP. Namun dengan dasar SE Mendagri tersebut, alokasi anggaran penegakan hukum harus dibagi dengan Bagian Perekonomian sebagai fungsi Kesekretariatan DBHCHT,” kata Sugeng, Rabu (21/6).

Menurut Sugeng, saat ini pergeseran anggaran DBHCHT khususnya bidang penegakan hukum, masih berproses.

“Untuk Kesekretariatan DBHCHT ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan. Seperti koordinator pelaporan, perencanaan dan pembagian keuangan,” jelasnya.

Selain bidang hukum, juga ada pergeseran untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, saat ini tengah dilaksanakan akselerasi pergeseran. Mengingat ada satu kegiatan yang bersinggungan langsung dengan musim.

Kegiatan tersebut adalah sekolah lapang bagi kelompok tani. Sub kegiatan tersebut semula dikelola oleh Bidang Perkebunan. Sekarang sebagian ada yang digeser ke Bidang Penyuluhan dan Sarana Pertanian.

“Pergeseran anggaran menyesuaikan dengan nomenklatur kegiatan. Dan ini sangat mendesak untuk segera dilaksanakan bulan-bulan ini. Sebab harus menyesuaikan dengan musim tanam.

Kalau menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK) tidak memungkinkan sebab sudah lewat musim tanam,” bebernya.

Sementara itu pada tahun anggaran 2023 ini, Pemkab Pacitan mendapatkan alokasi DBHCHT senilai total 42,2 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari DBHCHT induk senilai 30,4 miliar, kemudian sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar 8,9 miliar dan transfer tambahan (TDF) sebesar 2,8 miliar. “Sehingga total 42,2 miliar. Untuk TDF pemanfaatannya masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dan Pemprov Jatim,” tuturnya.

Masih di kesempatan yang sama, Sugeng juga mengungkapkan, dari total DBHCHT yang diterima 50 persennya di manfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. OPD pengelola seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Naker serta Dinas Sosial.

Kemudian 10 persennya dimanfaatkan untuk penegakan hukum, yang dikelola Satpol-PP dan Bagian Perekonomian. Kemudian 40 persen dimanfaatkan untuk bidang kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian