Mantan Terpidana Tak Boleh Mendaftar Sebagai Caleg. Ini Penjelasan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan
Pacitan- Sejumlah nama bakal caleg dari beberapa parpol peserta pemilu di Kabupaten Pacitan, hampir bisa dipastikan bakal tercoret dari dokumen persyaratan bakal calon yang telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dikarenakan, mereka tidak akan bisa memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan, pada perhelatan pesta demokrasi Tahun 2024, memang ada perlakuan khusus bagi para mantan terpidana. Utamanya para mantan terpidana yang pernah diancam hukuman lima tahun atau lebih.
“Meskipun mereka sudah menjalani masa hukuman dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, namun tak serta merta bisa ikut terdaftar sebagai caleg. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” kata komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini, Selasa (11/7).
Syarat dimaksud adalah, harus ada jeda sekurang-kurangnya lima tahun paska bebas dari masa hukuman. “Jadi harus ada jeda lima tahun, setelah bebas secara teknis dan administrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari LP. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh PKPU 10/2023,” jelasnya.
Menurut Gus Oong, dari hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang telah dilaksanakan oleh KPU, diduga ada bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat tersebut.
“Sudah kita sampaikan ke parpol untuk dilaksanakan perbaikan. Parpol masih punya kesempatan untuk melaksanakan pergantian bakal calon, merubah daerah pemilihan serta merubah nomor urut,” ujarnya dengan tidak menyebutkan parpol dimaksud. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan