SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pada kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.
Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Sei Rampah pada malam harinya.
Dan pada esok hari Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Sei Rampah, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing
Dan yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Sei Rampah menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.
Selaku Ibu Kandung tersangka yang bernama Ngatini (63) juga memaparkan pada awak media mengatakan : ” Bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka memang berbisnis jual beli kambing ” sebut Ibu Kandung tersangka.