KARANGASEM, LIPUTAN68 | Sempat memanas akibat aksi pembakaran hingga berujung penetapan 16 tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, kasus pembangunan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem dipastikan berlanjut.
Kondisi ini dipastikan membuat anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST tak bisa tidur nyenyak merayakan ulang tahun ke-57, Senin, 6 November 2023 ini.
Pasalnya, pria kelahiran Karangasem, 6 November 1966 itu digugat secara perdata dan pidana di mana penggugat memberikan kuasa kepada Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu.
Gugatan perdata yang akan disidangkan pada Rabu, 22 November 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Amlapura ini dilayangkan oleh Jero Bendesa Adat Bugbug, Karangasem I Nyoman Jelantik asal Banjar Dinas Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Provinsi Bali.
Mengacu surat kuasa khusus nomor 01/LP-BALI/PID.B/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, penggugat I Nyoman Jelantik memberikan kuasa hukum kepada para advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH, Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH, I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH, I Nyoman Suyoga, SH, MH, I Wayan Sukana, SH, I Gede Astrawan Wikarma, SH, MH, Suriantama Nasution, Sirojul Mulqi Amirudiren, SH, I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa, Sabam Antonius, SH, I Putu Sukayasa Nadi, SH, Rudi Hermawan, SH, dan I Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH.
Ida Bagus Putu Agung menjelaskan selain I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, pihaknya juga dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Ceko bernama Daniel Kriso dan David Kvasnicka yang secara berurutan disebut tergugat II dan tergugat III.
Tak hanya itu, Bantuan Hukum Karangasem Bersatu yang diberikan kuasa oleh penggugat juga menyeret Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi sebagai turut tergugat 1, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Daerah Provinsi Bali cq Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai turut tergugat V, Kementerian Investasi atau BKPM cq Kepala BKPM sebagai turut tergugat VI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.
Menyoal legal standing penggugat dalam perkara perdata ini, Ida Bagus Putu Agung menjelaskan penggugat atas nama I Nyoman Jelantik merupakan Jero Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug sesuai awig-awig Desa Adat Bugbug. Penggugat merupakan pimpinan adat di Desa Adat Bugbug.
“Penggugat pada perkara ini selain sebagai Bendesa Adat Bugbug juga ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait dengan adanya Padruen Desa Adat Bugbug atau harta kekayaan Desa Adat Bugbug yang dialihkan tanpa persetujuan masyarakat adat Desa Adat Bugbug. Padruen Desa Adat Bugbug dimaksud dialihkan tanpa melalui persetujuan krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh tergugat I, yakni Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana,” ucap Ida Bagus Putu Agung, Jumat, 3 November 2023.