Pacitan,Liputan 68.com- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso menegaskan, tidak ada ketentuan aturan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada program bantuan pangan untuk berbagi dengan warga masyarakat lain diluar KPM.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Sosial, Sumoro Hadi. Menurut Sugeng, semua KPM sudah tercatat by name dan by address. “Jadi tidak ada ketentuan mereka harus berbagi dengan warga masyarakat lain diluar KPM,” kata Sugeng, Rabu (20/12).
Menurut mantan Kabag Perekonomian itu, pada program bantuan pangan tersebut pihaknya dalam kapasitas sebagai cheker terhadap kualitas beras yang hendak disalurkan kepada KPM.