Liputan BERITA

Kadistan Pacitan Tegaskan, Bantuan Pangan Harus Sampai Ke KPM Dan Tidak Ada Aturan Untuk Dibagi Dengan Masyarakat Non KPM. Kualitas Beras Sudah Sesuai Dan Layak Konsumsi

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Desember 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso menegaskan, tidak ada ketentuan aturan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada program bantuan pangan untuk berbagi dengan warga masyarakat lain diluar KPM.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Sosial, Sumoro Hadi. Menurut Sugeng, semua KPM sudah tercatat by name dan by address. “Jadi tidak ada ketentuan mereka harus berbagi dengan warga masyarakat lain diluar KPM,” kata Sugeng, Rabu (20/12).

Menurut mantan Kabag Perekonomian itu, pada program bantuan pangan tersebut pihaknya dalam kapasitas sebagai cheker terhadap kualitas beras yang hendak disalurkan kepada KPM.

“Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala. Kualitas beras sudah sesuai dan layak untuk dikonsumsi,” tegas Sugeng.

Selain beras senilai 10 Kg untuk masing-masing KPM, juga ada telor dan daging yang khusus diperuntukkan penanganan masalah stunting. Untuk telor sebanyak 1 kg dan daging sebanyak satu ekor ayam atau setara 1 kg.

Program tersebut berjalan mulai Oktober dan November. Sedangkan bulan Desember ini merupakan kuota tambahan. “Seluruh bantuan berasal dari Badan Pangan Nasional yang disalurkan melalui PT Yasa. Untuk Pacitan, Distribusi dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia,” terangnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian