Kabar Baik Buat Mas Aji. MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pillkada 2020, Ini Alasannya
Pacitan,Liputan 68.com- Kabar baik kembali datang untuk semua kepala daerah, hasil Pilkada 2020. Dimana, masa jabatan mereka yang semula berakhir sampai Desember 2024, namun seiring dikabulkannya judicial review terhadap Pasal 201 ayat (7), UU 10 Tahun 2016, maka masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020, baru akan berakhir setelah dilantiknya pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 nanti.
Pengamat Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus dalam siaran persnya mengatakan, memang benar berdasarkann Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2024, yang membatalkan ketentuan pasal 210 ayat (7), UU 10 Tahun 2016, dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai Tahun 2024, dan mengembalikan masa jabatan kepala daerah sesuai pasal 162 ayat (2), yaitu 5 tahun.
Berarti masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang semula habis di tahun 2024 akan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati hasil pemilihan serentak Tahun 2024.
“Ya ini artinya, masa jabatan Pak Aji dan Pak Gagarin yang semula akan berakhir pada Desember nanti, namun seiring putusan MK Nomor 27 Tahun 2024, akan diperpanjang sampai dilantiknya pasangan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 nanti.
Sehingga, tidak akan ada pelantikan penjabat (PJ) Kepala Daerah,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Sabtu (23/3).
Pertanyannya, lanjut Berty, kapan pasangan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik, tentu menunggu aturan lebih lanjut. “Yang jelas di awal Tahun 2025 nanti, paska diselenggarakannya Pilkada serentak, Kepala Daerah di Pacitan masih dijabat oleh Mas Aji (Indrata Nur Bayuaji, Red), sampai dilantiknya Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024,” tukasnya.
Berikut disampaikan isi amar putusan MK yang merubah isi Pasal 201 UU Pillkada:
Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan