Kasus Pencurian di PT Ekakarya Jatayumas Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara laporan pengaduan NS Tengku Ahmad Jajuli atas tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Ekakarya Jatayumas, Jalan Amal Luhur Pasar III B, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia ke Polrestabes Medan.

Pelimpahan berkas laporan polisi Nomor: LP/ B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2024 tersebut tertuang ke dalam surat bernomor B/2143/III/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ketua Plt Kabag Binopsnal Polda Sumut, Kompol Teddy Parlindungan SSos MH.

Sebelumnya, NS Tengku Ahmad Jajuli (49) warga Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, membuat laporan ke Polda Sumut terkait terjadinya pencurian di PT Ekakarya Jatayumas.

Dalam aduannya itu, korban yang merupakan Senior Manager HRD & K3 menjelaskan kalau perusahaan tempatnya bekerja pada 15 Maret 2024 telah disatroni kawanan maling dan baru diketahui sekira pukul 08.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *