Pacitan,Liputan 68.com- Sistem zonasi masih akan diberlakukan dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) di tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Pacitan, Indiyah Nurhayati mengatakan, bahwa terkait kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Pacitan terbagi dalam empat zonasi.
“Zonasi tersebut 50 persen, dengan rincian jarak 30 persen dan sebaran 20 persen,” terang Indiyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Adapun ke empat zonasi tersebut, untuk zonasi 1, SMA yaitu SMAN 1 Pacitan, SMAN 2 Pacitan.
