PJ Walkot Tebing Tinggi Hadiri Evaluasi Kinerja Penjabat Dan Sampaikan Kinerja Bulan April / Mei 2024

TEBING TINGGI – LIPUTAN 68.COM – Menghadiri Evaluasi Kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah Tri Wulan IV (empat), bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/5/2024).

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si menyampaikan capaian kinerja untuk bulan April dan Mei 2024.
Evaluasi ini dilakukan secara berkala berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Dalam evaluasi tersebut, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengungkapkan rasa syukur atas hasil evaluasi kinerja yang telah diterima dengan baik oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selanjutnya Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan paparan capaian kinerja yang telah dilakukan pada 10 indikator dan langkah Konkritnya. Pertama inflasi, ke dua stunting, ke tiga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ke empat layanan publik.

Ke lima pengangguran, ke enam kemiskinan ekstrem, ke tujuh kesehatan, ke delapan penyerapan anggaran, ke sembilan kegiatan unggulan dan ke sepuluh perizinan.
Untuk indikator pertama, inflasi. Inflasi Kota Tebing Tinggi merujuk pada inflasi Kota Pematang Siantar yang merupakan Kota IHK (Indeks Harga Konsumen). Bulan Maret 2024 sebesar 0,61 persen (April 0,34 %) dan inflasi tahun ke tahun bulan Maret sebesar 3,84 persen (di bulan April 2,98 %).

Liputan JUGA  Masyarakat Tuntut Lahan Reklamasi BTID Dikembalikan, Ketua DPRD Bali Minta Batalkan KEK

Indikator ke dua, stunting. Berdasarkan data SSGI dan SKI Pada Tahun 2022, prevalensi balita stunting Kota Tebing Tinggi adalah sebesar 19,60 persen. Sedangkan pada tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 10,40 persen.

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan terkait penurunan angka stunting ialah pendampingan keluarga berpotensi stunting, pelaksanaan Mini Lokakarya tingkat Kecamatan, pelaksanaan evaluasi pelaporan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, pemberian makanan tambahan lokal, pemberian susu untuk balita stunting (Program BAAS), SK Donatur BAAS.

Kemudian, berbagi paket gizi dari PLN, pembuatan sanitasi dan pembangunan WC dan pemberian tablet tambah darah kepada siswa SMPN 5 Kota Tebing Tinggi.
Indikator ketiga, BUMD. Disampaikan Pj. Wali Kota, bahwa Kota Tebing Tinggi memiliki 2 BUMD sehat, PDAM Tirta Bulian dan PT. Bank Sumut, Kota Tebing Tinggi tidak memiliki BUMD yang tidak sehat.

Liputan JUGA  40 Pelaku Usaha Mikro Ikuti Pelatihan Pemberdayaan Usaha Digitalisasi Pemasaran

Selanjutnya, indikator ke empat layanan publik. Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus berupaya memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sejalan hal itu, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 503/1905 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi dan telah disahkan pada tanggal 13 November 2023.

“Dimana Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan SOP terpadu seluruh pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kota Trbing Tinggi,” terang Pj. Wali Kota.

Lima pengangguran. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tebing Tinggi pada tahun 2023 sebesar 6,24 persen.
“Langkah konkrit yang akan dilakukan dalam penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah melaksanakan pelatihan keterampilan melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *