Liputan HUKUM

Warga Pematang Kuala Teluk Mengkudu Berharap APH Tindak Pengusaha Galian C Ilegal Di Desanya

Ditulis oleh Liputan68 pada 11 Juni 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Aktivitas Galian C yang diduga Illegal atau tanpa izin kembali Marak di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu tepatnya di Desa Pematang Kuala Dusun II, Senin (10/6/2024) Sore.

Informasi yang diterima oleh awak media dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas penambangan galian C sangat meresahkan, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Mereka Main terus hampir setiap hari bang, Jalanan berdebu dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Saat awak media menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala Ramlan melalui WhatsApp (WA) nya beliau mengatakan : ” Pengusaha Galian C tersebut tidak ada berkoordinasi sama saya saat melakukan aktivitas pengorekan tersebut dan para masyarakat meminta tutup aktivitas Galian C tersebut minta dihentikan “, kata Kades Pematang Kuala.

Saat ditanyakan kapan mereka mulai melakukan pekerjaan tersebut, Kades Pematang Kuala bilang, mereka mulai bekerja dari Hari Kamis (6/6) atau Jum’at (7/6) hingga sekarang Senin (10/7). Dan Awak media menanyakan siapa Pengusaha nya, beliau mengatakan warga Pematang Guntung yang berinisial SYT.

Puluhan warga pun sudah menanda tangani surat merasa keberatan atas pelaksanaan Galian C di Dusun II tersebut, bilang Ramlan.

Salah seorang Perangkat Desa saat menanyakan tentang pengorekan tersebut yang katanya untuk pencetakan Sawah, seorang pekerja Galian C tersebut mengatakan, bahwa kami sudah izin dari salah seorang petinggi di Pemkab Sergai katanya.

Ketika di hubungi melalui Telepon Seluler (HP) kepada Petinggi di Pemkab Sergai, beliau mengatakan bahwa saya tidak ada memberikan izin kepada pengusaha Galian C tersebut.

Sementara warga yang enggan disebutkan nama juga menyebutkan, bahwa tanah hasil korekan tersebut dibawa untuk penimbunan di area Pacuan Kuda di Desa Firdaus Sei Rampah.

Pada pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Pelaku bisa terancam Pidana 5 tahun penjara.

Para masyarakat Dusun II Desa Pematang Kuala memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun dan serius dalam menindak para pengusaha Galian C Ilegal tersebut tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya. (Tim)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian