Warga Pematang Kuala Teluk Mengkudu Berharap APH Tindak Pengusaha Galian C Ilegal Di Desanya

Liputan HUKUM629 views

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Aktivitas Galian C yang diduga Illegal atau tanpa izin kembali Marak di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu tepatnya di Desa Pematang Kuala Dusun II, Senin (10/6/2024) Sore.

Informasi yang diterima oleh awak media dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas penambangan galian C sangat meresahkan, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Mereka Main terus hampir setiap hari bang, Jalanan berdebu dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Saat awak media menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala Ramlan melalui WhatsApp (WA) nya beliau mengatakan : ” Pengusaha Galian C tersebut tidak ada berkoordinasi sama saya saat melakukan aktivitas pengorekan tersebut dan para masyarakat meminta tutup aktivitas Galian C tersebut minta dihentikan “, kata Kades Pematang Kuala.

Liputan JUGA  OPERASI YUSTISI: 3.051 PELANGGAR PROKES DI BALI DITINDAK POLDA BALI

Saat ditanyakan kapan mereka mulai melakukan pekerjaan tersebut, Kades Pematang Kuala bilang, mereka mulai bekerja dari Hari Kamis (6/6) atau Jum’at (7/6) hingga sekarang Senin (10/7). Dan Awak media menanyakan siapa Pengusaha nya, beliau mengatakan warga Pematang Guntung yang berinisial SYT.

Puluhan warga pun sudah menanda tangani surat merasa keberatan atas pelaksanaan Galian C di Dusun II tersebut, bilang Ramlan.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *