Jakarta, Liputan68.com | Prof.OC. Kaligis kembali bersuara terkait Penanganan Dugaan Kasus Pembunuhan Pencuri Sarang Burung Walet yang dilakukan oleh Novel Baswedan sewaktu bertugas di Bengkulu.
Pengacara Kondang ini meminta DPR Membentuk Pansus untuk penuntasan kasusnya karena disinyalir ada persengkongkolan antara eks.Jaksa Agung Prasetyo, Oknum Ombudsman, dan pihak pihak yang melindungi kasus pidana Novel Baswedan yang dengan sengaja membunuh korban Aan ( pencuri sarang burung walet) dan menyiksa korban lainnya sehingga dianggap melanggar HAM dan Azas praduga tak bersalah.
Selanjutnya isi lengkap suratnya adalah sebagai berikut :
Sukamiskin Bandung, Selasa 21 Juli 2020.
Hal : Mohon dibentuk Pansus DPR untuk segera mengadili perkara pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.
Kepada yang Saya hormati Para Ketua dan Wakil ketua DPR RI di Jakarta,
Dengan hormat.
Perkenankanlah Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, terpidana korban target KPK, turut memohon kepada Ibu dan Bapak Bapak yang saya hormati di DPR.
Agar dibentuk Pansus Kasus Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan terhadap almarhum Aan.
1. Yang Saya amati, Novel Baswedan terhadap kasus pidananya sendiri, dilindungi khususnya oleh Kejaksaan Agung yang tidak mematuhi perintah Pengadilan, untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan Ke Pengadilan. Dibandingkan dengan kasus Penyiraman air keras yang didukung Media, kasus Pembunuhan Novel Baswedan sepi berita. Hanya Kompas TV yang pada mulanya berani membongkar kasus pembunuhan Novel Baswedan. Sudah kurang lebih 7 bulan gugatan saya terhadap Kejaksaan yang bersekongkol dengan Novel Baswedan, dengan mempeti eskan perkara pidana Novel, bergulir tanpa berita Medsos. Padahal sidangnya terbuka untuk umum. Bahkan saya telah memberikan bukti bukti berupa tayangan life di Pengadilan mengenai penyiksaan dan penembakan Novel Baswedan dalam perkara burung Walet di Bengkulu. Memang Media seperti Tempo, Kompas nampaknya sangat melindungi Novel Baswedan. Termasuk tentu ICW, mitra abadi Novel Baswedan.
2. Kronologis Kasus Pidana tersebut. Disidik oleh Polisi. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP permulaan penyidikan oleh Polisi dilaporkan ke Penuntut Umum.
3. Setelah berkas perkara lengkap sesuai pasal 75 KUHAP, berkas diserahkan ke Penuntut Umum, yang dengan segala wewenangnya melakukan kajian apakah berkas layak untuk dilanjutkan ke Pengadilan
4. Isi berkas penyidik polisi terdiri dari pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan benda dalam hal ini barang bukti, pemeriksaan para saksi, surat, visum et repertum, ahli forensik, dokter yang berwewenang membuat visum et repertum, gelar perkara
5. Dengan lengkapnya berkas perkara pidana, setelah gelar perkara oleh penyidik polisi, maka berdasarkan Pasal 138 KUHAP berkas perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Karena dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tidak mengembalikan berkas ke Penyidik, karena berkas lengkap untuk diadili, maka untuk kasus penganiayaan Novel Baswedan, Jaksa di kejaksaan Negeri Bengkulu, melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan negeri Bengkulu. Untuk itu perkara Pidana telah mendapatkan nomor register perkara pidana di Pengadilan negeri Bengkulu, dan jaksa telah membuat surat dakwaan.








