Liputan DAERAH

Inovasi Kabid Lalu Lintas Dishub NTT Antonio Fernandes Tingkatkan PAD Lewat Parkir Sekali Bayar

Ditulis oleh Liputan68 pada 15 Juni 2024 ⏱️ 2 Menit Baca
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinis NTT, Antonio Arujo Fernandes, S.SiT, MM

Liputan68.com- Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Antonio Arujo Fernandes, S.SiT, MM mengagas inovasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor retribusi perparkiran.

Konsep cerdas Antonio Fernandes ini sangat efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sosok yang telah menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas sejak tahun 2018 itu menyebut retribusi parkir akan lebih tertib dan ideal jika dibayarkan satu kali.

“Saya lebih senang parkirnya digratiskan, kita mau kemana saja gratis, tapi saat membayar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kita sudah membayar sekaligus dengan parkir,” ucap Antonio Fernandes.

Selain itu kata Kabid Antonio, hal ini agar tidak ada lagi pelaku parkir liar atau penerapan tindakan ilegal di Provinsi NTT.

“Pemungutan parkir liar itu sangat meresahkan masyarakat dan itu sangat merugikan daerah ini,” ucapnya.

Antonio juga menghimbau masyarakat agar jangan lagi mau bayar oknum parkir liar.

“Untuk pengguna jasa parkir terutama masyarakat, kalau tukang parkirnya legal berati dia memiliki karcis, kalau tidak memiliki karcis itu namanya parkir liar, jadi kalau ada tukang parkir yang tidak memiliki karcis itu tidak boleh dibayarkan, karena itu adalah parkir liar,” tutur Kabid Antonio, (10/6/2024).

“Jadi itu tidak bermksud bahwa kita tidak kasihan sama orang itu, tetapi bagaimana kita mengedukasi oknum,” imbuh Antonio Arujo Fernandes, S.SiT, MM.

Lebih lanjut Antonio menerangkan gagasan untuk optimalisasi PAD lewat retrubusi parkir akan membangun Nusa Tenggara Timur yang lebih baik khususnya di sektor transportasi.

Antonio menjelaskan, terkait konsep inovasi parkir ini terdapat 3 langkah yang akan disiapkan.

1. Survei mengidentifikasi potensisnya
2. Berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten/Kota serta pihak-pihat terkait
3. Menyiapkan regulasi teknisnya***

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian