Pacitan,Liputan68.com- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Kantor Pos, termasuk di wilayah Kabupaten Pacitan.
Menurut Kepala Kantor Pos Pacitan, Hanri Dona, BSU merupakan bentuk perlindungan sosial yang ditujukan kepada para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga bahan pokok.
Pencairan melalui kantor pos dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki rekening bank.
Terkait hal itu, Kantor Pos Pacitan telah menyiapkan layanan pencairan bantuan dengan sistem antrean yang tertib di 10 outlet yaitu, KC Pacitan, KCP Arjosari, KCP Tegalombo, KCP Bandar, KCP Kebonagung, KCP Ngadirojo, KCP Sudimoro, KCP Tulakan, KCP Punung ,dan KCP Donorojo.
“Kami siap melayani masyarakat penerima BSU. Kami juga mengimbau agar masyarakat datang membawa KTP dan sudah menginstal aplikasi pospay untuk mempermudah proses pencairan BSU, ” jelasnya.
Syarat dan cara pencairan, sambung Hanri,
untuk mencairkan BSU, penerima cukup datang ke kantor pos dengan membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
• E-KTP
• Bukti sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
