Pacitan,Liputan 68.com- Wacana pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali mengemuka. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai salah satu perangkat daerah strategis yang memiliki peran penting dalam pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
Tokoh pemuda Pacitan, Ki Gondo Mono, menyampaikan pandangannya terkait figur yang dinilai layak memimpin BKPSDM Pacitan. Dalam sejumlah pemberitaan media, ia menyebut nama Hesti Suteki, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama, sebagai sosok yang memiliki kompetensi dan pengalaman memadai untuk mengemban amanah tersebut.
Gondo Mono mengungkapkan bahwa setelah pernyataannya tersebut dipublikasikan, ia menerima pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp dari seorang sumber internal Pemerintah Kabupaten Pacitan. Menurutnya, isi pesan tersebut sejalan dengan pandangan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa Hesti Suteki memiliki rekam jejak panjang di bidang kepegawaian. Belasan tahun pengabdian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang kini bertransformasi menjadi BKPSDM, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Mutasi, dinilai menjadi modal kuat dalam memahami dinamika manajemen ASN secara menyeluruh.
“Pengalaman panjang di BKD dan sudut pandang yang visioner dalam pengembangan SDM ASN menjadikan beliau figur yang layak dipertimbangkan,” ujar Gondo Mono, mengutip salah satu bagian pesan yang ia terima, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya soal pengalaman teknis, sumber tersebut juga menilai Hesti sebagai pribadi yang cerdas, amanah, serta memiliki integritas. Latar belakang pendidikan kepamongprajaan yang mumpuni disebut menjadi nilai tambah, terlebih dalam konteks birokrasi daerah yang saat ini dituntut semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Namun demikian, Gondo Mono juga menyinggung adanya pandangan yang berkembang di kalangan tertentu bahwa peluang Hesti untuk menduduki jabatan eselon II dianggap “tabu” lantaran suaminya telah lebih dulu menjabat pada level yang sama. Pandangan ini, menurutnya, perlu diluruskan secara objektif.
“Dalam aturan kepegawaian, tidak ada larangan suami-istri berada dalam satu rumah tangga dengan jabatan eselon II, selama tidak terjadi konflik kepentingan dan prosesnya dilakukan secara transparan dan meritokratis,” tegasnya.








