Ketua KI NTT Pertanyakan Dasar Kuota 1.000 di TN Komodo: “Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum Tertinggi”
NTT, Liputan68.com- Kebijakan pembatasan kunjungan di Taman Nasional Komodo (TNK) resmi memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menetapkan kuota maksimal 1.000 orang per hari, dengan target penerapan penuh pada April 2026.
Langkah ini disebut sebagai respons atas lonjakan kunjungan yang diprediksi menembus lebih dari 300.000 wisatawan per tahun, angka yang dinilai mulai menekan daya dukung ekosistem. Namun, di balik dalih konservasi, gelombang kritik terus menguat.
Melalui pengumuman Balai TN Komodo Nomor PG.25/T.17/TU/KSA.04.01/B/02/2026, uji coba sistem kuota diberlakukan sejak Januari hingga Maret 2026. Kuota tahunan ditetapkan 365.000 orang, dengan distribusi harian 1.000 pengunjung yang dibagi dalam tiga sesi waktu di Padar Selatan (masing-masing 330 orang).
Seluruh wisatawan wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra minimal H-1 sebelum kunjungan. Jika kuota terpenuhi, akses otomatis tertutup.
Landasan kebijakan ini merujuk pada kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) tahun 2018. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk mencegah over-tourism, melindungi habitat komodo, terumbu karang, serta menjaga reputasi TNK sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Secara ekologis, pembatasan dinilai berpotensi memulihkan habitat, mengurangi erosi jalur trekking, dan menekan produksi sampah. Jalur pendakian Pulau Padar bahkan pernah digambarkan menyerupai “pasar yang sibuk”, potret paradoks kawasan konservasi.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) NTT mengingatkan agar kebijakan ini tidak memukul pelaku usaha lokal yang menggantungkan hidup dari pariwisata.
Pemuda dan Mahasiswa Manggarai Raya juga menyuarakan kegelisahan serupa: konservasi penting, tetapi ekonomi rakyat tak boleh dikorbankan tanpa solusi transisi yang jelas.
Anggota DPR RI, Usman Husin, menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak kontradiktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia meminta transparansi data ilmiah serta evaluasi berkala terhadap implementasinya.
Asosiasi JANGKAR (Jaringan Kapal Rekreasi) menyoroti kelemahan mendasar: kebijakan “pukul rata” 1.000 orang per hari dianggap tidak membedakan karakter wisatawan.
Wisatawan liveaboard (LOB) menghabiskan sekitar 90 persen waktunya menyelam di perairan, bukan di darat. Namun mereka tetap dihitung dalam kuota yang sama dengan wisatawan harian yang menumpuk di Pulau Komodo, Rinca, atau Padar.
Secara operasional, kapal LOB menjual paket hingga enam bulan sebelumnya. Jika kuota harian habis oleh wisatawan darat, tamu yang sudah berlayar berhari-hari bisa gagal mendarat. Ketidakpastian ini dinilai berisiko besar terhadap reputasi dan keberlanjutan usaha.
JANGKAR mendorong skema klasterisasi: kuota darat dipisahkan dari kuota bahari, serta penerapan sistem pre-booked slot bagi kapal dengan jadwal tetap. Prinsipnya, pembatasan harus berbasis titik lokasi (site-based), bukan menyamaratakan seluruh kawasan (area-based).
Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi Informasi (KI) NTT, Germanus Attawuwur. Ia mempertanyakan secara terbuka dasar penetapan angka 1.000 tersebut.
“Dasar apa dilakukan pembatasan? Jika itu murni kajian ilmiah, maka buka ke publik. Jangan sampai angka ini hanya angka ‘aman’ tanpa pemisahan yang jelas antara aktivitas darat dan laut,” tegasnya (10/3/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan publik wajib berpijak pada transparansi dan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, prinsip tertinggi dalam hukum adalah kesejahteraan rakyat, salus populi suprema lex. Artinya, setiap regulasi harus diuji: apakah benar membawa kemaslahatan bersama, atau justru menciptakan ketidakadilan baru.
Germanus juga mengingatkan agar aspirasi DPR dan masyarakat tidak dipandang sebagai penolakan terhadap konservasi, melainkan sebagai dorongan agar kebijakan lebih presisi dan proporsional.***

Tinggalkan Balasan