NTT, Liputan68.com- Kebijakan pembatasan kunjungan di Taman Nasional Komodo (TNK) resmi memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menetapkan kuota maksimal 1.000 orang per hari, dengan target penerapan penuh pada April 2026.
Langkah ini disebut sebagai respons atas lonjakan kunjungan yang diprediksi menembus lebih dari 300.000 wisatawan per tahun, angka yang dinilai mulai menekan daya dukung ekosistem. Namun, di balik dalih konservasi, gelombang kritik terus menguat.
Melalui pengumuman Balai TN Komodo Nomor PG.25/T.17/TU/KSA.04.01/B/02/2026, uji coba sistem kuota diberlakukan sejak Januari hingga Maret 2026. Kuota tahunan ditetapkan 365.000 orang, dengan distribusi harian 1.000 pengunjung yang dibagi dalam tiga sesi waktu di Padar Selatan (masing-masing 330 orang).
Seluruh wisatawan wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra minimal H-1 sebelum kunjungan. Jika kuota terpenuhi, akses otomatis tertutup.
Landasan kebijakan ini merujuk pada kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) tahun 2018. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk mencegah over-tourism, melindungi habitat komodo, terumbu karang, serta menjaga reputasi TNK sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Secara ekologis, pembatasan dinilai berpotensi memulihkan habitat, mengurangi erosi jalur trekking, dan menekan produksi sampah. Jalur pendakian Pulau Padar bahkan pernah digambarkan menyerupai “pasar yang sibuk”, potret paradoks kawasan konservasi.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) NTT mengingatkan agar kebijakan ini tidak memukul pelaku usaha lokal yang menggantungkan hidup dari pariwisata.
Pemuda dan Mahasiswa Manggarai Raya juga menyuarakan kegelisahan serupa: konservasi penting, tetapi ekonomi rakyat tak boleh dikorbankan tanpa solusi transisi yang jelas.
Anggota DPR RI, Usman Husin, menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak kontradiktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia meminta transparansi data ilmiah serta evaluasi berkala terhadap implementasinya.
