Pengembalian Asset Negara Dari Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi

Kab.Bekasi Cikarang – LIPUTAN68.COM -Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Sundari, Kamis (18/06/2020).

Terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat melalui Tindak Pidana Khusus berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp1.035.697.650,00 (satu milyar tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Gambar Bukti Uang Pelunasan yang diterima Kepala Kajari kab.Bekasi dok.foto/[email protected]
BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *