Liputan BERITA

Giliran Peradilan sesat

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Giliran Peradilan sesat

Bandung, 22 Juni 2020

Bandung – LIPUTAN68.COM – Peradilan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan penyidik KPK sedang berlangsung, sampai tahap tuntutan dan pledoi. Komentar berhamburan terutama  yang menyudutkan penuntut umum yang menuntut hukuman yang dirasakan terlalu rendah hanya dituntut 1 tahun.

Banyak yang mengatakan mencederai rasa keadilan, Komentar para tokoh dan ahli hukum yang dimunculkan melalui berbagai media , ada yang extreem minta dibebaskan , dimana semua komentar tersebut bertujuan untuk mempengaruhi hakim yang sedang menjalankan tugas untuk mengambil putusan yang adil berdasarkan ke Tuhanan yang maha esa.

Kita semua tahu para hakim tidak steril dari informasi dari luar persidangan, padahal keadilan yang harus diputuskan haruslah berdasarkan fakta persidangan, has dari dakwaan, pemeriksaan barang bukti, dokumen, saksi, terdakwa dan hakim akan menggali sedalam-dalamnya untuk mendapatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan.

Para komentator terlihat tidak sabar menunggu keputusan hakim , dan mencoba mendikte sesuai keinginanya melalui pendapat yg disalurkan diluar persidangan, jelas ini merupakan pelecehan terhadap lembaga peradilan. Nampaknya inilah yang selalu dilakukan simpatisan KPK, atau KPK itu sendiri dalam proses persidangan.

Sebelumnya yang berteriak peradilan sesat terdakwa dari KPK, dan KPK selalu menjawab tunggu saja nanti di persidangan. Sekarang terbalik KPK dan pendukungan yang berteriak peradilan penyiram air keras sesat, minta
dibebaskan, dan tak percaya dengan polisi dan kejaksaan.

Dua institusi penegak hukum yang terpisah dan independen bandingkan dengan KPK yang penyelidik , penyidik dan penuntut satu atap , satu kontrol managemen, Kalau kedua penyiram diduga menghalangi proses penyidikan tidak jelas kasus mana yang dihambat.

Kalau menganiaya penyidik harus mana dalam KUHP yang membeda beda korban. Pasal pasal penganiayaan sudah jelas ,Pasal 351, 353, 355 KUHP. Bahkan ada yang mengatakan terus didakwa dengan pembunuhan pasal 340, Mana bisa membunuh orang dengan merencanakan menggunakan air keras satu plastik seliteran.

Dengan air keras sebanyak itu lukanya pasti ringan, bandingkan dengan orang yang memegang pistol menembak korban , ada kemungkinan korban mati. Pemerintah negara telah menyelamatkan Novel dari peradilan dugaan pembunuhan, dan mengabaikan keadilan dari korban tewas.

Nyawa tidak bisa ditukar dengan prestasi Novel Semua tahu itu, Novel saat ini dengan cacat mata masih menjabat dan bekerja atas usaha negara artinya pengobatan dibiayai negara sementara dengan biaya sebesar APBN nyawa tidak bisa dikembalikan, seluruhnya atau bahkan sebagian.

Kok hari gini masih ada yang mengkaitkan Presiden dan peradilan pidana penyiram Novel. Dikaitkan dengan komitmen pemberantasan korupsi ini terlalu lebay kekanak-kanakan. Biarlah keadilan berjalan dengan tenang sesuai system yang ada, jika belum puas ada mekanisme, bisa dilakukan assesment secara akademik.

Komisi Yudisial , Komisi Kepolisian dan komisi Kejaksaan bisa melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Tidak perlu saksi ahli jalanan memaksakan kesaksian ahli dari luar persidangan untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan, karena itu hanya akan mengotori peradilan.

“karena keadilan Tuhan diputuskan secara
komprensip , luas dimensinya atau dalam kearifan kita ngunduh wohing pambudi ” atau Tuhan tidak tidur dan semua itu terkait dengan amal perbuatan.

Wasallam,

SBduabelas

Wartawan : RDW

Editor : MD

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian