Liputan BERITA

Anggota DPRD Sumut: PT TPL Terindikasi Rambah Kawasan Hutan Lindung

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Juli 2020 • ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga menyebutkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tbk, terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Samosir dan Padangsidempuan. Karena itu, Ia mendesak agar Dinas Kehutanan harus tegas dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Dinas Kehutanan Sumut jangan main mata dengan PT TPL. Karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan perambahan di kawasan hutan lindung,” tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Selasa (14/7/2020), menanggapi hasil pertemuan dengan PT TPL yang digelar Senin (13/7/2020) kemarin.

Rapat dipimpin Ketua Komisi B Victor Silaen.
Rapat digelar guna mempertanyakan pemanfaatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) yang diusahai PT TPL.

Disebutkan Zeira, dalam rapat PT TPL yang dahulunya bernama PT Inti Indorayon Utama, tidak bisa menjelaskan luas lahan yang mereka usahai saat ini.

Zeira mengklaim mendapatkan informasi bahwa titik koordinat ribuan lahan yang diusahai PT TPL di Desa Sipirok Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, berada di kawasan hutan lindung.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No.41 tahun 1999, seharusnya Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak boleh berada di areal hutan lindung.

“Berdasarkan gambar citra satelit yang kita peroleh, PT TPL membuka jalan dan membuka usaha di kawasan hutan lindung. Untuk apa membuka jalan di kawasan hutan lindung, bukankah di areal hutan lindung tidak boleh ada kegiatan penebangan hutan untuk industry,” sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia menilai saat ini terdapat ketidaksesuaian antaran izin usaha yang dimiliki PT TPL dengan pemanfaatan hutan.

Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu juga dinilai Zeira tidak melakukan penyesuaian (addendum) SK Menhut No.575 tahun 2014 mengenai review perubahan kawasan hutan dari SK No 44 sebelumnya.

Selain itu, Zeira juga mendesak agar PT TPL selaku pemilik HTI harus membuat pola kemitraan dengan masyarakat dengan memberikan modal minimal 20% dari areal yang mereka usahai, sehingga tidak terjadi konflik sosial dengan masyarakat setempat.
Zeira yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Dapil VI Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel, berharap agar Dinas Kehutanan juga mampu menegakkan aturan, dan memberikan data yang factual yang dimintakan dewan.

“Sudah 10 kali kita panggil rapat ini Dishut Sumut, tapi datanya tidak lengkap,” ujar Zeira.

(Djendi)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian