MEDAN – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga menyebutkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tbk, terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Samosir dan Padangsidempuan. Karena itu, Ia mendesak agar Dinas Kehutanan harus tegas dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
“Dinas Kehutanan Sumut jangan main mata dengan PT TPL. Karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan perambahan di kawasan hutan lindung,” tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Selasa (14/7/2020), menanggapi hasil pertemuan dengan PT TPL yang digelar Senin (13/7/2020) kemarin.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B Victor Silaen.
Rapat digelar guna mempertanyakan pemanfaatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) yang diusahai PT TPL.
Disebutkan Zeira, dalam rapat PT TPL yang dahulunya bernama PT Inti Indorayon Utama, tidak bisa menjelaskan luas lahan yang mereka usahai saat ini.
Zeira mengklaim mendapatkan informasi bahwa titik koordinat ribuan lahan yang diusahai PT TPL di Desa Sipirok Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, berada di kawasan hutan lindung.
Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No.41 tahun 1999, seharusnya Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak boleh berada di areal hutan lindung.
