DPRD Medan Pertanyakan Kasus e-KTP yang Masih Offline, Begini Solusi Disdukcapil

Dikutip dari: medan.tribunnews.com

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, mempertanyakan kasus yang kerap dialami masyarakat yakni KTP elektronik yang masih offline atau yang belum terhubung dengan institusi pelayanan publik lainnya, Minggu (8/11/2020).

Permasalahan tersebut kerap membuat warga terkendala untuk mengakses pelayanan publik lainnya, seperti pembuatan paspor, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

“Memang ada masalah, beberapa masyarakat mengalami itu. Kita butuh informasi yang jelas, bagaimana untuk mengonlinekan KTP ini, supaya masyarakat tidak bingung, dia sudah terima secara fisik kok nggak bisa dipakai? Ternyata masih ada lagi cara untuk mengonline kan nya” katanya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Disdukcapil tidak dapat mengidentifikasi apakah dokumen yang pihaknya terbitkan sudah otomatis terkonsolidasi ke sejumlah pelayanan publik lainnya atau belum.

“Dalam sistem informasi administrasi kependudukan yang kita terapkan itu tidak bisa mengidentifikasi, atau tidak bisa mengenali mana KTP elektronik yang sudah online atau yang sudah terhubung ke seluruh pelayanan publik lainnya seperti imigrasi dan lainnya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya hanya dapat menunggu apabila adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kemudian Disdukcapil akan melaporkan hal tersebut ke Dirjen Disdukcapil.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *