Liputan HUKUM

Fitnah Tirtawan, Nyok Harus Bertanggung Jawab di Hadapan Hukum

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 November 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, LIPUTAN68.com – Ungkapan “Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan” ternyata benar adanya. Akibat memfitnah politisi NasDem Nyoman Tirtawan melalui video, Ketut Suartika alias Nyok harus berurusan dengan hukum. Nyok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Karena Tindakan yang dilakukan Nyok telah membunuh karier politik Nyoman Tirtawan karena dengan sengaja merekam seseorang dengan rekayasa agar mengatakan peristiwa bohong dan tersebar ke publik. Dengan demikian nama baik yang tertanam oleh vokalis Partai NasDem sekian lama seolah hancur dengan fitnah yg diskenario oleh mantan anggota DPRD Buleleng dari PDIP.

Tritawan yang taat hukum, tidak diam dan telah melaporkan tindakan konyol Nyok ke Polres Buleleng pada tanggal 13 November 2020 lalu. Setelah dilakukan penelitian ooleh Satreskrim Polres Buleleng akhirnya diterbitkan SPPL (Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan) yang dikirim ke Tirtawan sebagai pelapor. Intinya laporan vokalis DPRD Bali periode 2014-2019 itu dapat dilanjutkan ke penyelidikan.

Tirtawan pun Jumat (20/11/2020) telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng. “Saya sebagai warga negara yang baik, saya datang memberikan keterangan atas laporan saya,” ucap Tirtawan.

Ia meminta polisi tidak boleh main-main dengan laporannya itu agar sang terlapor tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serupa di kemudian hari. “Saya berharap polisi harus professional menangani laporan saya ini hingga tuntas. Biar setiap warga negara di negeri ini tidak melakukan Tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Saya serahkan sepenuhna kepada polisi, saya percaya polisi mampu menuntaskan laporan say aini hingga sampai ke pengadilan,” papar Tirtawan.

Menurut Tirtawan, Nyok diduga dengan sengaja merekam seseorang dengan rekayasa agar mengatakan peristiwa bohong dan tersebar ke publik saat Pileg tahun lalu. Tindakan Nyok ini bermaksud menghancurkan nama dan kredibilitas Tirtawan. Ulah tidak sportif Nyok ini melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Nyok merupakan anggota LSM KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), dalam aksi tidak terpuji itu dalam video yang beredar seorang warga bernama Agus asal Kampung Baru disuruh membuat keterangan palsu dengan menyatakan Tirtawan memberikan uang Rp 150 ribu untuk dipilih agar lolos dalam pencalegan.

Menurut pengakuan korban dalam video menyebutkan Nyok yang diduga kuat anak buah DR Somvir (anggota DPRD Bali dari NasDem, Dapil Bulelneg) mengiringnya ke Pantai Penimbangan (PP) untuk memberikan keterangan palsu, padahalnya korban sudah tidak mau namun dipaksa-paksa dengan disaksikan rekannya agar karier politik Nyoman Tirtawan jatuh.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi soal laporan dari Nyoman Tirtawan, membenarkannya. ”Ya benar,” ucapnya singkat. frs/jmg/*

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian