LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi beberapa pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (23/11/2020), alat komunikasi milik Plt. Kepala Inspektorat Lamsel, Ariswandi, SH, MH, dalam keadaan tidak dapat dihubungi.
Hal tersebut diketahui, saat awak media melakukan konfirmasi ke nomor handphone pribadi milik Ariswandi, dengan nomor +62812-7374-2***. Berkali-kali awak media menghubungi, namun tidak tersambung, bahkan nomor milik Ariswandi dalam keadaan memblokir semua panggilan masuk, Selasa (24/11/2020).
Tidak aktifnya alat komunikasi/handphone milik Ariswandi, diduga kuat handphone miliknya turut disita oleh penyidik Kejati Lampung.
