Serdang Bedagai, JARRAKPOS Sumut – Satresnarkoba Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ciduk Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sergai Candra Boana Pohan alias Candra (42) di Kediamannya yang beralamat di Pangkalan Budiman I Dusun V Desa Sei Rampah Kecamataan Sei Rampah Sergai pada hari Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.M Hum pada awak media, Kamis (4/2/3021) mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kamar rumahnya dan penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan dan pemakaian Narkotika jenis sabu di kediaman tersangka.
Pada penangkapan tersebut Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju kediaman tersangka dan mengamankannya saat tersangka berada di dalam kamarnya. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti di kantong sebelah kiri celananya dan menemukan barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 buah Dompet warna biru langit Lis orange serta sebuah ATM Bank Sumut.
