Liputan SOSIAL

Masyarakat Desa Kota Pari Pantai Cermin Minta Ternak Babi di Lokasi Desa Ditutup

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Februari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – Masyarakat Desa Kota Pari Kecamataan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi meminta Pemkab Sergai menutup peternakan babi yang berlokasi di desa mereka.

Aksi warga dengan membawa spanduk itu digelar Kantor Kepala Desa (Kades) setempat pada Selasa (9/2/2021) sore WIB.

Warga yang menggelar aksi itu diterima Kades Kota Pari Abdul Khair, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta sejumlah perangkat desa setempat.

Dihadapan Kades dan unsur lainnya, warga mengungkapkan keresahan mereka terkait usaha peternakan babi di desa mereka.

Disampaikan warga, bahwa beberapa hari yang lalu warga mendapati kendaraan pengangkut babi yang memasuki desa mereka. Menurut mereka, hal itu telah melanggar kesepakatan bersama antara Pemdes Kota Pari dengan pengusaha ternak babi yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Desa Kota Pari Nomor 18.38.5/09/KP/IX/ 2019.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2008 Pemdes Kota Pari mengadakan musyawarah terkait penertiban usaha ternak babi dan cara pengangkutan ternak babi yang dihadiri Kades dan perangkat desa, para pengusaha ternak babi, tokoh agama, tokoh pemuda, dan SPSI setempat. Hadir juga pada saat itu unsur Muspika, Dinas Pertanian dan Perternakan Pemkab Sergai.

Kepada awak media, Kades Kota Pari, Abdul Khair mengatakan, bahwa sesuai data yang dikeluarkan Dinas Peternakan Sergai bahwa di desa mereka ada sekitar 4500 ekor babi yang dikelola oleh kelompok peternak babi yang berlokasi di Dusun II dan IV Desa Kota Pari.

Dijelaskannya, bahwa usaha peternakan babi di Desa Kota Pari telah ada sejak era Kabupaten Deli Serdang, jauh sebelum Kabupaten Sergai dimekarkan.

Pria yang akrab disapa Dillah itu menyebut, bahwa langkah yang akan diambil oleh pihaknya adalah melaksanakan Perda Kabupaten Sergai Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Lokasi Kecamatan di Sergai yang Diizinkan untuk Peternakan Babi.

Di dalam Perda itu, Kecamatan Pantai Cermin tidak termasuk lokasi yang diizinkan untuk peternakan babi.

“Kami dari Pemdes berharap agar Pemkab Sergai melalui Dinas Satpol PP nya segera bertindak dan menegakkan Perda yang telah dicanangkan oleh Pemkab Sergai dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai segera bertindak serta tidak mengeluarkan izin tentang peternakan babi di Kecamatan Pantai Cermin ini, semoga Pemkab Sergai menjalankan Perda yang telah mereka tetapkan,” kata Abdul Khair.

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian