Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Jakarta, Liputan68.com | Pada lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 pengumuman dari pemerintah melarang untuk mudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, kebijakan melarang mudik lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *