Liputan68.com | Perjalanan darat, udara, dan laut mulai dilonggarkan, hanya saja ada aturan baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dengan syarat cukup hanya menggunakan hasil negatif tes GeNose.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Dalam Surat Edaran tersebut, diatur bahwa setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara bisa memilih di antara ketiga tes sebagai syarat perjalanan yakni tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose.
“Disini sudah diatur dan efektif mulai 1 April, dimana untuk melalui udara harus menggunakan RT PCR atau Antigen dan bisa tes GeNose di Bandara, jadi mulai kita gunakan GeNose lebih luas di transportasi udara, laut, darat, serta kereta api,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021) yang dikutip dari Suara.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes secara acak dengan rapid test antigen atau GeNose. Pengecekan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
“Pada prinsipnya mereka harus membawa surat kesehatan memastikan bahwa mereka dites di lokasi juga,” ucapnya.
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan domestik, berlaku mulai 1 April:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia

