Liputan BERITA

Laka-Lantas Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib, Kenapa? Berikut Penjelasan Kepala PT Jasa Raharja Pacitan, Yanuar

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 September 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com-Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Pacitan, Yanuar, menekankan pentingnya melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke polisi untuk memudahkan proses klaim asuransi.

Menurut dia, dengan adanya laporan polisi, klaim pembiayaan rumah sakit untuk korban kecelakaan dapat segera dibayarkan.

BACA JUGAJelang Latihan Opsfib Tahun 2021 Lantamal IV Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Adapun besaran klaim pembiayaan asuransi Jasa Raharja bervariasi tergantung pada kondisi korban, yaitu luka ringan sebesar Rp20 juta, luka berat hingga cacat permanen sebesar Rp50 juta dan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

“Proses klaim sendiri tidaklah rumit. Setelah adanya surat keterangan dari Kepolisian, klaim asuransi sudah bisa dibayarkan.

BACA JUGAPengurus DPC KAMPUD Kab. Way Kanan Periode 2020-2025 Disahkan

Selain itu, perlu diingat bahwa ada batas waktu pengajuan klaim, yaitu maksimal 6 bulan setelah kecelakaan terjadi,”kata Yanuar, Senin (10/9/2025).

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan, yang perlu dipahami masyarakat bahwa klaim Jasa Raharja memang tidak bisa dicairkan tanpa adanya laporan Kepolisian.

BACA JUGAPerdana Ikut Gebyar, SMKN 1 Poco Ranaka Pamerkan 11 Produk

Laporan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam proses pengajuan klaim Jasa Raharja.

“Tanpa laporan Kepolisian, klaim tidak bisa diproses karena Jasa Raharja memerlukan bukti bahwa kecelakaan tersebut telah terjadi dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.

BACA JUGABerbagi Saat Ramadhan, Polsek Belakang Padang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan kecelakaan ke polisi dan menyimpan dokumen laporan tersebut untuk keperluan pengajuan klaim Jasa Raharja,”bebernya.

Untuk pengurusan klaim, Yanuar menegaskan, tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu proses relatif cepat, setelah dokumen lengkap.

BACA JUGAPemkab Pakpak Bharat Gelorakan Semangat Aksi Gizi Nasional

“Kami (Jasa Raharja) memberikan perlindungan finansial bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk memperlancar proses klaim, pastikan dokumen yang diperlukan seperti laporan kepolisian dan surat keterangan dari rumah sakit sudah lengkap,” tandasnya.

BACA JUGADi Polbangtan Medan, Bupati Dairi Eddy Berutu Berikan Kuliah Umum dan Tandatangani Kerjasama

Sementara itu PT Jasa Raharja menanggung kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya dan angkutan umum, termasuk:

1. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Yaitu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih, seperti mobil, motor, dan truk.

BACA JUGASK Ditangan, Ketua Definitif DPC Partai Demokrat Tabanan I Wayan Adnyana: Kami Optimistis

2. Kecelakaan angkutan umum, yaitu kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, seperti bus, taksi, dan kereta api.

3. Kecelakaan pejalan kaki, yaitu kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor.

BACA JUGAWujudkan Kepedulian Dan Kedekatan Pada Rakyat, Dandim Bedah Rumah

4. Kecelakaan sepeda, yaitu kecelakaan yang melibatkan sepeda yang tertabrak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja tidak menanggung kasus kecelakaan yang disebabkan oleh:

BACA JUGAJoni Walker Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

1. Kecelakaan yang disebabkan oleh perang atau pemberontakan.
2. Kecelakaan yang disebabkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir.
3. Kecelakaan yang disengaja oleh pelaku atau korban.
4. Kecelakaan dengan unsur pidana dan unsur kesengajaan.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian