SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – 229 bukti perkara dengan rincian 215 perkara Narkotika dan 14 perkara Tindak Pidana Umum serta Keamanan Ketertiban Umum (Kamtimbum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertempat di Lapangan Halaman Kantor Kejari Sergai Sei Rampah, Kamis (8/4/2021).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejari Sergai Donny Hariono Setiawan, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Deni Lubis dan seluruh Kasi Kejaksaan dan para PJU.
Donny Hariono Setiawan selaku
Kepala Kejari Sergai mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap periode pada bulan Januari – Maret tahun 2021.

