MEDAN – LIPUTAN68.COM – Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudi Hermanto mendesak Majelin Hakim PN Medan untuk membebaskan Giovanni Chrestella dari jeratan hukum yang kini membelenggu kebebasannya.
“Saya mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara hukum dengan terdakwa Giovanni Chrestella menggunakan hati nuraninya agar Giovanni tidak terzolimi akibat ‘ permainan hukum’ yang menimpa Giovanni tersebut,” kata Rudi kepada wartawan Senin (4/10/2021).
Rudi menyebutkan dirinya langsung mendapat informasi dari ibu Giovanni bahwa anaknya sudah menjadi korban “permainan hukum’ dan saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta karena menjalani persidangan di PN Medan.
Dari penuturan Ibu Giovanni bahwa Giovanni dituduh menendang alat kelamin pacarnya hingga bengkak dan akhirnya harus ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
“Inikan persoalan pribadi yang namanya pacaran yah ada persoalan.Tapi kok jadi masalah besar seperti saat ini. Dan tak mungkinlah seorang perempuan menendang sampai segitunya, ‘ kata Rudi.
Yang jelas sebut Rudi dirinya menduga ada permainan hukum yang kuat atas diri Giovanni hingga dirinya harus dipaksakan untuk ditahan dan menjadi pesakitan.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Giovanni Chrestella, 20, kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap korban Felix Julius. “Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia pak hakim,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

