Polri tak Khawatir Wewenang Kortas Tumpang Tindih dengan KPK

JAKARTA—LIPUTAN68.COM—Polri menyatakan tak khawatir keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi.

Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.

Kamis 9 Desember 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *