Pelantikan Wali Kota Pematang Siantar Sepertinya Sesuai AMJ

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Hingga kini, kapan waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Pematang Siantar belum juga diketahui. Padahal, Pematang Siantar menjadi salah satu dari 23 kabupaten dan kota yang telah selesai menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.

Pemenangnya adalah pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Namun lantaran Asner.
Sementara masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus akan berakhir pada Februari 2022 mendatang.

Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengungkapkan, hingga kini usulan mereka kepada Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan kepala daerah terpilih Kota Pematang Siantar, belum juga direspon.

“Untuk wali Kota Siantar hasil Pilkada 2020 masih menunggu SK (surat keputusan) Pemberhentian dari Kemendagri,” ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Minggu (9/1/2022).

Menurut dia, surat pengusulan itu menindaklanjuti hasil paripurna DPRD Siantar pada 5 Oktober 2021, yakni membahas pengusulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar.

Paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar oleh DPRD telah digelar, didasarkan pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersamaan dengan surat pengantar yang ditembuskan ke DPRD.

Rasyid menambahkan, Pemprov Sumut baru bisa menjadwalkan kegiatan pelantikan apabila SK Pemberhentian dan SK Pengangkatan telah mereka terima dari Kemendagri.

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah terpilihnya, Gubernur Edy Rahmayadi hanya akan melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar.

Ini mengingat Wali Kota Siantar terpilih, Asner Silalahi telah meninggal dunia pada 14 Januari lalu. Berdasarkan keterangan Pemprov Sumut itu, diprediksi pelaksanaan pelantikan Susanti Dewayani akan berlangsung sesuai akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah dan Togar Sitorus. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *